Larangan Mudik 2021


indonesiabaik.id - Pemerintah telah resmi melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021.

Hasil Rapat

Menko PMK menyebutkan larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Hal itu ditetapkan berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/03/2021).

"Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegas Muhadjir Effendy.

Ketentuan Larangan Mudik

Larangan mudik lebaran tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan pegawai swasta dan juga seluruh masyarakat Indonesia.

Tujuannya untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Sementara itu, untuk cuti bersama Idulfitri tetap diberlakukan yaitu pada tanggal 12 Mei 2021.

Pengecualian Larangan

Terkait larangan itu, terdapat pengecualian khususnya bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Meskipun, untuk itu harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak.

"Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja" pungkas Muhadjir.

 


Infografik Sebelumnya

Senin, 30 April 2018

Kamis, 09 September 2021

Minggu, 05 September 2021

Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID