Pulang Mudik, Jangan Lupa Karantina Mandiri


Indonesiabaik.id - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mewajibkan masyarakat yang kembali dari mudik lebaran untuk menjalankan program karantina mandiri untuk mencegah penularan Covid-19 agar kasus Covid-19 di Indonesia tidak melonjak.

Aturan Karantina Mandiri

Untuk memutus rantai penularan, WAJIB lakukan karantina mandiri dengan cara:

  1. isolasi mandiri 14 hari di rumah
  2. Jika mengalami salah satu gejala Covid-19 selama karantina, segera periksakan diri ke Rumah Sakit atau fasilitas layanan kesehatan
  3. Masa isolasi dapat dipersingkat dengan melakukan tes PCR pada hari ke 5. Jika negatif dan tidak ada gejala, masa isolasi dapat diakhiri pada hari ke 7

Risiko untuk terinfeksi/menulari COVID-19 masih ada, tetapi sangat kecil. Pasalnya, terjadinya penularan dapat diakibatkan mobilitas orang yang berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya. Selain itu, masyarakat tetap waspada dan #IngatPesanIbu untuk menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer).

 


Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID