PPKM Mikro Diperketat!


Indonesiabaik.id - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 22 Juni 2021 untuk meredam laju penularan Covid-19 hingga 5 Juli 2021 mendatang.

Aturan Pengetatan PPKM Mikro

Pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan terhadap 11 sektor berbeda, dengan berlandaskan zona risiko Covid-19 di daerah masing-masing.

  1. Perkantoran/tempat kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

  • Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen
  • Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen

 

  1. Belajar mengajar
  • Zona Merah: dilakukan secara daring
  • Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

 

  1. Sektor esensial

Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

 

  1. Restoran/tempat makan/kafe
  • Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00

 

  1. Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
  • Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
  • Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas

 

  1. Kegiatan Ibadah
  • Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag)
  • Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

 

  1. Kegiatan di area publik, sosial budaya, rapat dan seminar
  • Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
  • Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat

Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID