UMP Tahun 2022 Rata-Rata Naik 1,09%


indonesiabaik.id - Kenaikan upah minimum tahun 2022 secara nasional rata-rata telah ditetapkan. Angka tersebut berdasarkan simulasi data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kenaikan UMP

Upah minimum bagi provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 naik tipis dibandingkan tahun 2021. UMP dan UMK 2022 naik sedikit karena kondisi perekonomian yang tumbuh lambat.

Perhitungan UMP 2022 berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja

Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, kenaikan UMP tahun 2022 rata – rata naik 1,09 %. Namun, persentase kenaikan UMP 2022 tersebut merupakan rata-rata semua provinsi. Jadi, bisa disimpulkan bukan berarti bahwa semua provinsi akan mengalami kenaikan UMP 2022 sebesar 1,09 %.

Nantinya, Gubernur harus sudah menetapkan UMP tahun 2022 paling lambat pada 21 November 2021. Serta penetapan UMK tahun 2022 paling lambat pada 30 November 2021.


Infografik Sebelumnya

Rabu, 27 Maret 2024

Rabu, 15 September 2021

Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID