Siapa Saja yang Masuk Pendataan Non ASN?


Indonesiabaik.id - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) tengah melakukan pendataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).  Namun, ternyata tidak semua kelompok honorer masuk dalam pendataan non-ASN.

Siapa Saja yang Masuk Pendataan?

Pendataan pegawai honorer bertujuan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN. Hal ini juga dapat membantu pemerintah menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.

Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu:

  1. tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN
  2. pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.

Namun, kelompok yang tercatat tetap harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti:

  1. Pembayaran langsung menggunakan APBN untuk instansi pusat dan APBD (instansi daerah). Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, individu ataupun pihak ketiga.
  2. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
  3. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.
  4. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021

Kelompok Tidak Masuk Pendataan

Sementara itu, beberapa kelompok pegawai non ASN tidak akan dicatat dalam pendataan ini. Misalnya, Satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan lainnya. Pegawai yang Surat Kontrak (SK) di atas kontrak 2021 ini juga tidak termasuk mereka yang dicatatkan dan terakhir Badan Layanan Umum (BLD) dan pegawai dengan masa kerja kurang dari 1 tahun juga termasuk kelompok yang tidak dicatat.


Infografik Sebelumnya
Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID