Siap-Siap Vaksinasi Booster! Ketahui Syarat Penerimanya


Indonesiabaik.id - Pemerintah Indonesia akan melakukan vaksinasi booster pada 12 Januari mendatang. Vaksin booster adalah suntikan dosis tambahan vaksin untuk memperkuat antibodi yang sudah terbentuk. Dalam hal ini, terdapat  sejumlah kriteria dan syarat penerima vaksin booster.

Kriteria Vaksinasi Booster

Vaksin booster akan diberikan kepada masyarakat berusia di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua lebih dari 6 bulan lalu. Program ini diprioritaskan pada kabupaten/kota yang capaian vaksinasi sudah 70% untuk dosis 1 dan 60% untuk dosis 2.

Target awal kepada 21 juta orang di bulan Januari. Dengan ini, Pemerintah Indonesia berupaya berkontribusi besar terhadap komitmen dari WHO. Vaksin booster ini akan disebar ke 244 kabupaten/kota di Indonesia. Vaksin ini akan diberikan kepada masyarakat umum yang sudah memenuhi semua kriteria dan syarat.

Per 3 Januari 2022, pemerintah telah mengamankan 113 juta dosis stok vaksin booster, sedangkan untuk jenis vaksin yang akan digunakan untuk booster menunggu rekomendasi ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan Badan POM.


Infografik Sebelumnya

Kamis, 24 Juni 2021

Rabu, 08 Mei 2024

Senin, 28 Mei 2018

Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID