Alur Pengurusan Pindah Memilih


Sobat Kom, apa itu DPTb? DPTb termasuk salah satu tahapan Pemilu di mana pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, tapi karena keadaan tertentu ingin menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Tenggat waktu pengurusan pindah memilih yakni 30 hari sebelum hari pemungutan suara pada "14 Februari 2024". Berikut alur pengurusan pindah memilih dalam Pemilu 2024 mendatang. Simak untuk informasi selengkapnya ya, Sob!

Infografik Sebelumnya

Rabu, 15 September 2021

Rabu, 15 September 2021

Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID