- Jumat, 03 November 2023 - 02:10:46 Wib
Tahukah Anda jika peserta pemilihan umum (Pemilu) bisa kena pasal tindak pidana? Ya, seperti dilansir dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang dirilis Bawaslu, definisi peserta Pemilu adalah partai politik untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Nah, para peserta Pemilu dituntut untuk berbuat sesuai peraturan yang berlaku. Apa saja pasal pidana yang bisa dikenakan kepada peserta pemilu? Pasal 523 ayat (1 dan 2) menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maks. Rp 24 – 48 juta .
Berikutnya Pasal 552 ayat (2) menjelaskan setiap pimpinan Partai Politik/gabungan pimpinan parpol yang dengan sengaja menarik calonnya/pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran I diancam pidana penjara maks. 5 tahun, denda maks. Rp 50 miliar.
Lantas Pasal 553 ayat (2) menyatakan pimpinan Partai Politik/gabungan pimpinan parpol yang dengan sengaja menarik calonnya/pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran II diancam pidana penjara maks. 6 tahun, denda maks. Rp 100 miliar.