Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
PEKANBARU, PPID- Kabupaten Bengkalis menyabet peringkat I (pertama) pada penghargaan Komisi Informasi (KI) Provinwi Riau tahun 2018 untuk kategori Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Sementara peringkat II dan III direbut Kampar dan Rokan Hulu.
Penghargaan tersebut langsung diterima Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Riau Award 2018 yang ditaja di Ballroom (Emeral d Room) lantai 12 Hotel Pesona Pekanbaru.
Usai menerima penghargaan, Bupati Amril mengatakan, anugerah yang diterima tersebut harus benar-benar dijadikan seluruh Perangkat Daerah (PD) di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini sebagai motivasi untuk semakin meningkatkan kuantitas dan keterbukaan informasi publik.
“Sebagai bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemerintahan yang baik, seluruh Badan Publik dan aparatur di Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus menjadikan transparansi melalui keterbukaan informasi publik sebagai budaya kerja,” kata Bupati Amril.
Mantan Kepala Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir ini juga menegaskan, dia akan terus mendorong agar setiap Badan Publik di Kabupaten Bengkalis menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai bagian tak terpisahkan dari setiap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di daerah ini.
Kata Bupati Amril, tahun 2019 mendatang, sebagai Badan Publik seluruh desa/kelurahan dan sekolah-sekolah di daerah ini sudah memiliki PPID.
“Untuk itu, kami sudah tugaskan PPID Utama bersama Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) untuk melakukan koordinasi dengan PD terkait untuk melakukan langkah-langkah yang konkrit,” paparnya.
Sementara itu, ketika memberikan sambutan, Ketua KI Provinsi Riau Zufra Irwan mengatakan, napas dari integritas adalah transparansi.
Kata Zufra, banyak manfaatnya jika Badan Publik dapat melaksanakan kegiatan secara transparansi melalui keterbukaan informasi publik. Diantaranya, tranparansi dapat menghindarkan dari jeratan hukum.
“Kami berharap setiap Badan Publik di Provinsi Riau dapat melaksanakan keterbukaan informasi publik sebagaimana dimanahkan peraturan perundang-undangan,” harap Zufra juga dikenal sebagai seorang jurnalis ini.
Sementara Komisioner KI Pusat Cecep Suryadi yang juga hadir dalam KI Riau Award 2018 mengingatkan, tidak semua permintaan informasi harus dipenuhi.
“Kalau permintaan informasi publik tersebut didasari itikat tidak baik, bertujuan untuk mengganggu Badan Publik atau tujuannya tidak jelas, tidak usah dipenuhi,” terangnya.
Cecep menjelaskan, adapun salah satu indikasi permintaan informasi tersebut, permintaan informasi publik tersebut ditujukan pemohon ke banyak Badan Publik.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik KI Riau Award 2018 tersebut dihadiri Gubernur Riau yang diwakili Kadis Kominfotik Riau Yogi Getri.
Sedangkan dari Pemkab Bengkalis ikut mendampingi Bupati Amril menerima penghargaan itu diantaranya Pelaksana Tugas Kadis Kominfotik Johansyah Syafri, Kepala Bidang PPIP (Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik) yang juga PPID Utama M Elkhusairi dan Kabag Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis M Fadli.
Kemudian seluruh Pejabat Pengawas di Bidang PPIP ikut hadir. Yaitu Kasi Pelayanan Informasi Publik Nasril, Kasi Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik Samsir dan Kasi Pengelolaan Informasi Zulkifli (Young) serta beberapa staf Bidang PPIP Diskominfotik Kabupaten Bengkalis. #PPID
Jumat, 31 Januari 2020
Senin, 13 Agustus 2021
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID