INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 44 TAHUN 2021 TENTANG


PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 4, LEVEL 3, LEVEL 2, DAN LEVEL 1 SERTA MENGOPTIMALKAN POSKO PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN UNTUK PENGENDALIAN PENYEBARAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI WILAYAH SUMATERA, NUSA TENGGARA, KALIMANTAN, SULAWESI, MALUKU, DAN PAPUA

Example fallback content: This browser does not support PDFs. Please download the PDF to view it: Download.



Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID