INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG


PENGGUNAAN KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK BERBASIS BATERAI (BATTERY ELECTRIC VEHICLE) SEBAGAI KENDARAAN DINAS OPERASIONAL DAN/ATAU KENDARAAN PERORANGAN DINAS INSTANSI PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

Example fallback content: This browser does not support PDFs. Please download the PDF to view it: Download.



Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID