Sanksi Bagi Yang Melanggar B20


Indonesiabaik.id - Dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit menyebutkan bahwa Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Minyak (BBM) wajib melakukan pencampuran BBN jenis Biodiesel dengan BBM jenis Minyak Solar sebesar 20% (B20).

Ditegaskan dalam Permen ini, BU BBM yang tidak melakukan pencampuran BBN Jenis Biodiesel dengan BBM Jenis Solar akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 6.000 per liter volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur, dan jika tiga kali peringatan diabaikan, maka akan ada sanksi berat berupa pencabutan izin.

Selain Permen ESDM No. 41, aturan lainnya yang menjadi paying hukum turunan penggunaan B20 yakni Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 1935 K/10/MEM/2018 tentang mengubah ketentuan penetapan BU BBN Biodiesel dan alokasi besaran biodiesel kepada PT Pertamina dan PT AKR Corporindo Tbk dan Kepmen ESDM No. 1936 K/10/MEM/2018 tentang pengadaan BBN jenis Biodiesel untuk pencampuran BBM periode September – Desember 2018.


Infografik Sebelumnya

Senin, 05 April 2021

Senin, 10 September 2018

Selasa, 06 Juni 2023

Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID