Ini Panduan New Normal Saat Kembali Bekerja


 

Indonesiabaik.id - Pemerintah RI mulai memikirkan untuk mengizinkan aktivitas warga, namun dengan ketentuan mengikuti protokol kesehatan cegah virus corona (Covid-19). Tatanan hidup di tengah pandemi corona itu kemudian dikenal dengan istilah normal baru (The New Normal).

Oleh karena itu, Kementerian Kesehatan menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Panduan Pekerja Saat Bekerja di Tengah Pandemi

Dikutip dari lembar KMK, terdapat panduan rinci bagi pekerja jika mereka kembali bekerja usai PSBB berakhir. Panduan itu terbagi menjadi saat perjalanan menuju tempat kerja, selama berada di tempat kerja dan saat kembali ke rumah.

Saat menuju tempat kerja:

  1. Pekerja harus memastikan diri dalam kondisi sehat. Jika ada keluhan batuk, pilek, demam disarankan tetap tinggal di rumah.
  2. Selama perjalanan, pekerja diminta memakai masker.
  3. Sebisa mungkin tidak menggunakan transportasi umum. Jika terpaksa menggunakan transportasi umum, pekerja disarankan tetap menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, tidak sering menyentuh fasilitas umum dan gunakan handsanitizer. Lalu, jika pekerja naik ojek online, disarankan untuk memakai helm milik sendiri (helm pribadi).
  4. Pembayaran transportasi umum disarankan memakai transaksi secara non tunai. Jika terpaksa memegang uang agar segera menggunakan handsanitizer sesudahnya.
  5. Selama perjalanan, upayak tidak menyentuh wajah atau mengucek mata dengan tangan atau gunakan tissue bersih jika terpaksa

Saat tiba di kantor

  1. Segera mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.
  2. Upayakan menggunakan siku untuk membuka pintu dan menekan tombol lift. Diharapkan tidakberkerumun dan menjaga jarak di lift dengan posisi saling membelakangi.
  3. Bersihkan meja/area kerja dengan desinfektan.
  4. Tidak sering menyentuh fasilitas/peralatan yang dipakai bersama di area kerja. Adapun jika telah menyentuh agar segera menggunakan handsanitizer.
  5. Jaga jarak dengan rekan kerja minimal 1 meter.
  6. Usahakan aliran udara dan sinar matahari masuk ke ruang kerja.
  7. Disiplin memakai masker dan membiasakan tidak berjabat tangan.

Saat kembali ke rumah: 

  1. Jangan bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
  2. Disarankan agar segera mencuci pakaian dan masker dengan deterjen. Jika menggunakan masker sekali pakai, sebelum dibuang robek dan basahi dengan desinfektan agar tidak mencemari petugas pengelola sampah.
  3. Jika dirasa perlu bersihkan handphone, kacamata, tas dengan desinfektan.
  4. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan konsumsi gizi seimbang, aktifitas fisik minimal 30 menit perhari, istirahat cukup (tidur minimal 7 jam), berjemur di pagi hari.
  5. Lebih berhati-hati apabila memiliki penyakit degeneratif seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru dan gangguan ginjal atau kondisi immunocompromised/penyakit autoimun dan kehamilan.
  6. Upayakan penyakit degeneratif selalu dalam kondisi terkontrol.

Infografik Sebelumnya
Tulis Komentar

Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID