Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Indonesiabaik.id - Program vaksinasi COVID-19 merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penularan virus Corona dimana pemberian vaksin COVID-19 terbagi menjadi dua dosis dengan rentang waktu atau jarak yang sudah ditetapkan.
Bagaimana jika ada penerima vaksin yang melakukan vaksinasi dosis kedua tidak sesuai jadwal?
Penyuntikan vaksin COVID-19 akan dilakukan sebanyak dua kali. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan antibodi yang dibentuk oleh tubuh. Dengan demikian, tubuh akan memiliki respons kekebalan yang lebih kuat dalam melawan virus Corona.
Apabila penerima vaksin melakukan vaksinasi dosis kedua tidak sesuai jadwal, biasanya akan diberikan waktu toleransi kepada penerima vaksin yakni 7-10 hari. Oleh karena itu, dianjurkan kepada masyarakat untuk melakukan vaksinasi sesuai jadwal yang telah diberikan petugas vaksin.
Respons yang terjadi jika seseorang terlambat atau mendahului dari jadwal vaksinasi bisa menyebabkan vaksin menjadi tidak optimal. Pasalnya, menurut hasil uji klinis misalnya pada vaksin Sinovac sudah ditentukan bahwa pada hari ke-28 adalah angka titer antibodi tertinggi yang nantinya akan menurun setelah 7-10 hari kemudian.
Namun, beberapa kendala terkadang muncul setelah penyuntikan vaksin dosis pertama, sehingga pemberian dosis kedua menjadi tertunda. Salah satu contohnya adalah peserta terinfeksi virus Corona setelah penyuntikan dosis pertama.
Ini berarti peserta yang terinfeksi virus Corona setelah menerima vaksin COVID-19 dosis pertama juga akan menerima vaksin COVID-19 dosis kedua 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Minggu, 10 Oktober 2021
Senin, 18 Mei 2020
Rabu, 27 Maret 2024
Kamis, 28 Juni 2018
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID