Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Website Resmi PPID Kabupaten Bengkalis Riau
Indonesiabaik.id - Berkendara di jalan raya, merupakan kegiatan yang penuh risiko. Selama di jalan raya, berbagai kemungkinan bisa terjadi, termasuk kecelakaan lalu lintas. Namun, sebagai pengemudi bisa juga meminimalisir risiko tersebut, dengan mengetahui kondisi badan
Anjuran Berkendara Jarak Jauh
Sebenarnya di Indonesia aturan terkait durasi maksimal mengemudi sudah tertuang dalam UUD pasal 90 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, yang menyebut jika durasi mengemudi maksimal adalah 8 jam sehari untuk mereka para pengemudi, atau bekerja mengemudikan angkutan umum dan barang.
Detailnya, setiap pengemudi diizinkan untuk mengemudi selama 4 jam secara berturut-turut, setelah itu diwajibkan untuk beristirahat minimalnya 30 menit.
Aturan dasar wajib beristirahat setelah berkendara 4 jam merupakan hasil kajian ilmiah yang menyebut jika tubuh manusia butuh waktu untuk memulihkan konsentrasi dan daya refleks, demi menghindar dari risiko kecelakaan karena kelelahan atau gangguan microsleep.
Minggu, 05 September 2021
Kamis, 07 Juni 2018
Rabu, 15 September 2021
Selasa, 13 April 2021
Selasa, 07 Februari 2023
Kamis, 19 Januari 2023
Rabu, 18 Januari 2023
Dibaca : 249 Kali
Dibaca : 202 Kali
Dibaca : 159 Kali
Copyright © 2020 PPID Kabupaten Bengkalis - Design By TIM IT PPID